Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ngaku Nitip Mantan Pengawal ke Kapolri: Itu Sah!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Menteri Dalam Negeri Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sebabnya

Sabtu, 05 Februari 2022 - 07:05:00 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sebabnya
Mantan Menteri Dalam Negeri Albania, Saimir Tahiri. (Foto: Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

TIRANA, iNews.id - Pengadilan tinggi di Albania memvonis seorang mantan menteri hukuman penjara tiga tahun empat bulan. Dia dinyatakan bersalah karena penyalahgunaan jabatan

Mantan Menteri Dalam Negeri Albania, Saimir Tahiri dvonis pada Jumat (4/2/2022). Dia dinyatakan bersalah pada 2019 atas penyalahgunaan jabatan saat menjadi menteri dalam negeri antara 2013-2017, namun dia dibebaskan dari tuduhan perdagangan narkoba.

Jaksa mengajukan banding atas hukuman tersebut. 

Dalam putusannya, pengadilan tinggi mengatakan Tahiri telah menerima bantuan dan hadiah dari pengedar narkoba dan menyalahgunakan kekuasaan. Namun Tahiri membantah melakukan kesalahan.

“Saya minta maaf karena jalannya seperti ini. Saya tidak pernah melanggar hukum. Ini hanya ketidakadilan," tulis Tahiri di halaman Facebook-nya setelah putusan.

Di bawah hukum, dia harus segera menjalani hukumannya di penjara ibu kota Tirana.

Tahiri pernah menjadi sekutu dekat Perdana Menteri Edi Rama. Kasusnya tidak mempengaruhi popularitas Rama yang mengamankan masa jabatan ketiganya sebagai perdana menteri pada April 2021. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut