Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Partai Oposisi Malaysia Bersatu karena Isu Ekonomi: Dari Islamis hingga Sosialis
Advertisement . Scroll to see content

Mantan PM Muhyiddin Yassin Terjerat Skandal Korupsi, Tetap Jadi Pimpinan Partai Bersatu?

Sabtu, 11 Maret 2023 - 10:11:00 WIB
Mantan PM Muhyiddin Yassin Terjerat Skandal Korupsi, Tetap Jadi Pimpinan Partai Bersatu?
Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin menyerahkan keputusan kepada Dewan Tertinggi Bersatu terkait apakah dirinya tetap menjadi pemimpin partai atau tidak. (Foto: malaymail)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Muhyiddin Yassin menyerahkan keputusan kepada Dewan Tertinggi Bersatu terkait apakah dirinya tetap menjadi pemimpin partai atau tidak. 

“Saya terpilih menjadi pemimpin Bersatu oleh anggota partai. Sekarang, saya akan menyerahkan kepada Dewan Tertinggi untuk memutuskan posisi saya,” katanya pada konferensi pers setelah skandal korupsi yang menjeratnya.

Muhyiddin dijerat empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan pencucian uang terkait program Jana Wibawa. Diduga, dana sebesar 232,5 juta Ringgit Malaysia terkait penyalahgunaan kekuasaan mengalir ke Bersatu. Dia juga mengaku tidak bersalah atas dua tuduhan pencucian uang sebesar 195 juta Ringgit Malaysia.

Sebelumnya, Muhyiddin menolak segala dakwaan terhadapnya terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC). Dia didakwa dengan enam tuduhan, termasuk pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.

Mengomentari dakwaan tersebut, Muhyiddin kembali menegaskan kasus ini bernuansa politik. Dia juga menegaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepadanya terkait penyalahgunaan kekuasaan, bukan suap. Ini menegaskan tak ada uang rakyat yang ditilepnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut