Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakistan Siap Kirim Pasukan ke Gaza, tapi Tolak Lucuti Senjata Hamas
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden dan Diktator Pakistan Pervez Musharraf Dijatuhi Hukuman Mati

Selasa, 17 Desember 2019 - 15:25:00 WIB
Mantan Presiden dan Diktator Pakistan Pervez Musharraf Dijatuhi Hukuman Mati
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf berbicara selama konferensi pers di Dubai 23 Maret 2013. (FOTO: REUTERS / Mohammad Abu Omar)
Advertisement . Scroll to see content

ISLAMABAD, iNews.id - Jenderal Pervez Musharraf, mantan pemimpin militer Pakistan, dijatuhi hukuman mati pada sidang pengadilan khusus di Islamabad. Pengadilan anti-terorisme Pakistan menghukum mati mantan penguasa militer itu pada Selasa (17/12/2019).

Dia dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pengkhianatan tingkat tinggi dan mencoreng konstitusi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem, seperti dikutip Reuters.

Musharraf diadili karena pengkhianatan tingkat tinggi karena memberlakukan keadaan darurat pada 2007, sebagai langkah untuk memperpanjang masa jabatannya.

Pengadilan yang beranggotakan tiga orang itu menghukumnya atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi yang sudah ditunda sejak 2013.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut