ISLAMABAD, iNews.id - Jenderal Pervez Musharraf, mantan pemimpin militer Pakistan, dijatuhi hukuman mati pada sidang pengadilan khusus di Islamabad. Pengadilan anti-terorisme Pakistan menghukum mati mantan penguasa militer itu pada Selasa (17/12/2019).
Dia dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pengkhianatan tingkat tinggi dan mencoreng konstitusi.
PM Israel Netanyahu Akan Kunjungi New York Meski Diancam Ditangkap Zohran Mamdani
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem, seperti dikutip Reuters.
Musharraf diadili karena pengkhianatan tingkat tinggi karena memberlakukan keadaan darurat pada 2007, sebagai langkah untuk memperpanjang masa jabatannya.
Pengadilan yang beranggotakan tiga orang itu menghukumnya atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi yang sudah ditunda sejak 2013.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku