Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:16:00 WIB
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
Rodrigo Duterte ditangkap atas perintah dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

MANILA, iNews.id - Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di bandara Manila, Senin (11/3/2025). Dia baru saja turun dari pesawat setelah berkunjung ke Hong Kong untuk berkampanye untuk partainya untuk pemilihan anggota Senat.

Personel dari Kepolisian Nasional Filipina (PNP), didampingi oleh perwakilan Interpol, menyerahkan surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) kepada Duterte di dalam bandara. Setelah itu dia dikawal melalui pintu belakang dan dibawa pergi menggunakan mobil polisi bersama kerabatnya, Honeylet Avancena.

Duterte dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kampanye perang terhadap kejahatan narkoba yang telah menelan 6.000 korban tewas. Mereka tewas dalam operasi selama Duterte berkuasa tanpa melalui proses pengadilan.

Saat berbicara di Hong Kong, Duterte mengatakan sudah siap menghadapi kemungkinan penangkapan.

“Jika (surat perintah itu) benar, mengapa saya melakukannya? Untuk diri saya sendiri? Untuk keluarga saya? Untuk Anda dan anak-anak Anda, dan untuk bangsa kita,” katanya. 

“Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Mereka bisa menangkap saya, memenjarakan saya,” ujarnya, lagi.

ICC tak punya personel untuk mengeksekusi target, namun meminta bantuan dari Interpol.

Selain itu PNP juga ikut bekerja sama setelah Presiden Ferdinand Marcos Jr mengisyaratkan akan mematuhi perintah ICC untuk menangkap Duterte. Ini merupakan keputusan yang berubah drastis, pasalnya sebelumnya Marcos Jr menolak menegakkan perintah tersebut. Marcos memandang, ICC tidak berhak campur tangan dalam urusan dalam negeri Filipina.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut