Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:20:00 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lain terkait deklarasi darurat militer. (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Hakim di Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi keadilan dan tuduhan lain yang terkait dengan deklarasi darurat militer yang gagal dan kekacauan setelahnya. Vonis tersebut disampaikan pada persidangan hari ini, Jumat (16/1/2026).

Melansir SCMP, hukuman ini merupakan yang pertama dari serangkaian vonis untuk mantan pemimpin yang tercela tersebut. Yoon diketahui sempat menangguhkan pemerintahan sipil di Korsel pada 3 Desember 2024, yang memicu protes besar-besaran dan konfrontasi di parlemen dan digulingkan dari kekuasaan. 

Yoon menghadapi berbagai persidangan atas tindakan yang dilakukannya selama kekacauan tersebut dan dalam kekacauan yang terjadi setelahnya. Dia didakwa melakukan penghalangan keadilan dengan diduga mengecualikan anggota kabinet dari pertemuan perencanaan darurat militer serta menghalangi penyelidik untuk menahannya.

Kasus ini terutama berpusat pada tuduhan bahwa Yoon memerintahkan personel keamanan presiden untuk menghalangi penyelidik memasuki kompleks kediamannya untuk melaksanakan surat perintah penangkapan pada Januari tahun lalu.

Upaya pertama gagal setelah pihak berwenang menemukan bus yang diparkir untuk menghalangi pintu masuk. Mereka kemudian berhasil memasuki kompleks tersebut dan membawa Yoon untuk diinterogasi.

Hukuman ini dijatuhkan beberapa hari setelah jaksa dalam kasus terpisah menuntut Yoon dijatuhi hukuman mati atas perannya sebagai 'dalang pemberontakan' dalam mengatur pemberlakuan darurat militer.

Mereka berpendapat Yoon pantas mendapatkan hukuman seberat mungkin karena telah menunjukkan tidak ada penyesalan atas tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi.

Jika dia dinyatakan bersalah, sangat tidak mungkin hukuman tersebut akan benar-benar dilaksanakan. Korea Selatan telah memiliki moratorium tidak resmi terhadap eksekusi sejak tahun 1997.

Dalam persidangan, Yoon terlihat tersenyum saat jaksa membacakan hukuman tersebut.

Dalam pernyataan penutup pada hari Selasa, dia menegaskan bahwa pelaksanaan kekuasaan darurat konstitusional presiden untuk melindungi negara dan menegakkan tatanan konstitusional tidak dapat dianggap sebagai tindakan pemberontakan.

Yoon pun menuduh partai oposisi saat itu telah memberlakukan kediktatoran yang tidak konstitusional melalui kendali mereka atas lembaga legislatif.

"Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat yang merupakan penguasa," kata Yoon.

Pengadilan dijadwalkan akan memutuskan dakwaan pemberontakan pada 19 Februari.

Yoon juga menghadapi persidangan terpisah atas tuduhan membantu musuh terkait tuduhan bahwa dia memerintahkan penerbangan pesawat tak berawak di atas Korea Utara untuk memperkuat argumennya dalam mendeklarasikan darurat militer.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut