Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel
Advertisement . Scroll to see content

Maskapai Saudi Terbitkan Pedoman & Syarat Perjalanan untuk 38 Negara, termasuk Indonesia

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:30:00 WIB
Maskapai Saudi Terbitkan Pedoman & Syarat Perjalanan untuk 38 Negara, termasuk Indonesia
Maskapai penerbangan asal Arab Saudi, Saudia. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JEDDAH, iNews.id – Saudi Arabian Airlines (Saudia) telah mengeluarkan pedoman dan syarat perjalanan untuk 38 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Langkah itu menyusul pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut penangguhan perjalanan internasional, terhitung mulai dari pukul 01.00 Senin (17/5/2021) untuk kelompok tertentu.

Menurut pedoman perjalanan yang dipublikasikan melalui situs resmi Saudia itu, para penumpang harus memastikan kelayakan mereka untuk bepergian oleh negara-negara yang bersangkutan. Mereka juga harus memperoleh izin perjalanan, jika diperlukan.

Maskapai itu juga menyatakan, penumpang harus mendapatkan sertifikat pemeriksaan medis berupa tes PCR dari salah satu pusat pemeriksaan terakreditasi di Arab Saudi.

Adapun ke-38 negara yang terkena aturan pedoman perjalanan Saudia yakni Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Mesir, Kuwait, India, Indonesia, Pakistan, Filipina, Malaysia, Maroko, Spanyol, Irak, Ethiopia, Maladewa, China, Swiss, dan Prancis. Berikutnya yaitu Inggris, Italia, Austria, Bangladesh, Yunani, Yordania, Kenya, Turki, Jerman, Bahrain, Lebanon, Belanda, Qatar, Singapura, Afrika Selatan, Sri Lanka, Sudan Nigeria, Tunisia, Oman, dan Mauritius.

Menurut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, ada tiga kategori warga yang diizinkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Yang pertama adalah warga yang sudah menerima dua dosis vaksin corona atau; mereka yang melewati 14 hari setelah menerima dosis pertama vaksin dan dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna.

Kategori kedua yakni warga yang telah sembuh dari Covid-19, dengan syarat mereka belum menghabiskan waktu lebih dari enam bulan sejak terinfeksi. Catatan kesembuhan mereka juga harus dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut