Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK bakal Terbang ke Arab Saudi, Usut Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Maskapai Saudi Terbitkan Pedoman & Syarat Perjalanan untuk 38 Negara, termasuk Indonesia

Kamis, 06 Mei 2021 - 11:30:00 WIB
Maskapai Saudi Terbitkan Pedoman & Syarat Perjalanan untuk 38 Negara, termasuk Indonesia
Maskapai penerbangan asal Arab Saudi, Saudia. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara kategori ketiga adalah warga di bawah usia 18 tahun, dengan syarat sudah memiliki polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi sebelum bepergian. Polis itu mencakup risiko Covid-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.

“Orang-orang (yang masuk dalam ketiga kategori) ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Kerajaan (Arab Saudi) dan menjalani tes PCR pada akhir periode karantina. Sementara anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR,” demikian kutipan pedoman perjalanan Saudia.

Maskapai itu mengingatkan, syarat dan pedoman perjalanan itu bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Para penumpang juga harus mengecek informasi terbaru tentang syarat dan pedoman perjalanan dari sumber-sumber resmi dan otoritatif sebelum bepergian.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut