Maskapai Saudi Terbitkan Pedoman & Syarat Perjalanan untuk 38 Negara, termasuk Indonesia
Yang pertama adalah warga yang sudah menerima dua dosis vaksin corona atau; mereka yang melewati 14 hari setelah menerima dosis pertama vaksin dan dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna.
Kategori kedua yakni warga yang telah sembuh dari Covid-19, dengan syarat mereka belum menghabiskan waktu lebih dari enam bulan sejak terinfeksi. Catatan kesembuhan mereka juga harus dikonfirmasi oleh data yang ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna.
Sementara kategori ketiga adalah warga di bawah usia 18 tahun, dengan syarat sudah memiliki polis asuransi yang disetujui oleh Bank Sentral Saudi sebelum bepergian. Polis itu mencakup risiko Covid-19 di luar Arab Saudi sesuai dengan instruksi yang diumumkan oleh otoritas terkait.
“Orang-orang (yang masuk dalam ketiga kategori) ini harus tetap berada di karantina rumah selama tujuh hari setelah kembali ke Kerajaan (Arab Saudi) dan menjalani tes PCR pada akhir periode karantina. Sementara anak di bawah usia delapan tahun dibebaskan dari tes PCR,” demikian kutipan pedoman perjalanan Saudia.
Maskapai itu mengingatkan, syarat dan pedoman perjalanan itu bisa saja berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Para penumpang juga harus mengecek informasi terbaru tentang syarat dan pedoman perjalanan dari sumber-sumber resmi dan otoritatif sebelum bepergian.
Editor: Ahmad Islamy Jamil