Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, Istri Tikam Suami hingga Tewas gara-gara Berebut Charger Ponsel
Advertisement . Scroll to see content

Mayat Aktivis LGBT Terkemuka Ditemukan dalam Kotak Logam, Polisi Enggan Berkomentar

Jumat, 06 Januari 2023 - 18:23:00 WIB
Mayat Aktivis LGBT Terkemuka Ditemukan dalam Kotak Logam, Polisi Enggan Berkomentar
Ilustrasi mayat. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Juru Bicara Kepolisian Nasional Kenya, Resila Onyango, enggan mengomentari penemuan mayat Chiloba untuk saat ini. Sementara Kepala Kepolisian Uasin Gishu, Ayub Gitonga Ali, menolak berkomentar terkait kasus dugaan pembunuhan itu.

Di bawah undang-undang warisan era kolonial Inggris, para pelaku seks gay di Kenya dapat dihukum 14 tahun penjara. Hukuman ini sebenarnya terbilang jarang ditegakkan di Kenya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut