Mayat Aktivis LGBT Terkemuka Ditemukan dalam Kotak Logam, Polisi Enggan Berkomentar
Jumat, 06 Januari 2023 - 18:23:00 WIB
Juru Bicara Kepolisian Nasional Kenya, Resila Onyango, enggan mengomentari penemuan mayat Chiloba untuk saat ini. Sementara Kepala Kepolisian Uasin Gishu, Ayub Gitonga Ali, menolak berkomentar terkait kasus dugaan pembunuhan itu.
Di bawah undang-undang warisan era kolonial Inggris, para pelaku seks gay di Kenya dapat dihukum 14 tahun penjara. Hukuman ini sebenarnya terbilang jarang ditegakkan di Kenya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil