Mayoritas Senator AS Nilai Sidang Pemakzulan Donald Trump Konstitusional
WASHINGTON, iNews.id - Senat Amerika Serikat (AS) memandang sidang pemakzulan Donald Trump sesuai konstitusi sehingga akan dilanjutkan. Para senator memberikan suara pada Selasa (9/2/2021) untuk menentukan apakah sidang pemakzulan Trump sesuai hukum atau tidak karena yang bersangkutan sudah lengser dari jabatannya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakzulkan Trump pada 13 Januari lalu atas tuduhan menghasut pemberontakan. Tuduhan pemakzulan ini terkait dengan penyerbuan yang dilakukan para pendukung Trump ke Gedung Capitol pada 6 Januari untuk menghentikan sidang pengesahan kemenangan Joe Biden dalam pilpres AS.
Sidang dimulai dengan menampilkan rekaman video saat para pendukung Trump menyerbu masuk Gedung Capitol.
Dalam voting, sebanyak 56 senator setuju bahwa sidang sesuai konstitusi melawan 46 yang menolak. Artinya ada beberapa senator Partai Republik yang mendukung dilanjutkannya sidang.
Sengketa Pilpres AS, Donald Trump Dituduh Tekan Pejabat untuk Batalkan Kemenangan Joe Biden
Tujuan para politisi Partai Demokrat untuk terus menggelar sidang adalah memastikan Trump tidak bisa mengikuti Pilpres AS 2024, sesuai konsekuensi hukum jika Senat menyetujui pemakzulan.
Video yang ditampilkan manajer tim yang terdiri dari sembilan anggota DPR selaku penggugat menunjukkan bagaimana kerusuhan terjadi, termasuk pidato yang disampaikan Trump kepada para pendukungnya untuk berjuang mati-matian demi membatalkan hasil pilpres.
Donald Trump Tolak Bersaksi dalam Sidang Pemakzulan di Senat AS
Tampak bagaimana massa menjatuhkan penghalang dan memukul polisi di Gedung Capitol. Video itu menunjukkan momen saat polisi yang menjaga kantor DPR menembak mati pengunjuk rasa Ashli Babbitt, satu dari lima korban tewas dalam insiden itu.
Sementara itu pengacara Trump menyerang balik dengan alasan proses tersebut merupakan upaya tidak konstitusional yang dilakukan Senat untuk merenggut masa depan politik Trump.
"Apa yang benar-benar ingin mereka tuju di sini, atas nama Konstitusi, adalah melarang Donald Trump mencalonkan diri lagi untuk jabatan politik, ini merupakan penghinaan terhadap Konstitusi, tidak peduli siapa yang mereka targetkan," kata salah seorang pengacara Trump, David Schoen.
Dengan komposisi kursi di Senat saat ini, Demokrat harus mendapat dukungan dari setidaknya 17 politisi Republik untuk mewujudkan pemakzulan. Seorang presiden baru bisa dimakzulkan jika mendapat persetujuan dari dua per tiga Senat.
Ini yang membuat sulit Trump bisa dimakzulkan sebagaimana terjadi dalam pemakzulan pertama pada 2020.
Editor: Anton Suhartono