Menang Gugatan di Pengadilan Israel, Pemukim Yahudi Rebut Bangunan Gereja di Yerusalem Timur
AMMAN, iNews.id - Pengadilan Israel, Rabu (8/6/2022), memutus kelompok pemukim Yahudi sebagai pemilik sah sebuah bangunan gereja Ortodoks Yunani di Kota Tua, Yerusalem Timur. Keputusan itu mengakhiri sengketa atas bangunan tersebut yang berlangsung hampir 20 tahun.
Ateret Cohanim, organisasi yang berupaya melakukan Yahudisasi di Yerusalem Timur, mengklaim telah membeli tiga bangunan, termasuk hotel dan gereja, dalam kesepakatan rahasia dan kontroversial pada 2004. Gereja juga menyewakan bangunan di sebelahnya sebagai hotel yang dijalankan oleh sebuah keluarga Palestina.
Penjualan tersebut memicu kemarahan warga Palestina serta pemecatan petinggi Ortodoks Yunani Yeusalem, Patriark Irineos I. Setelah itu gereja mengajukan tuntutan terhadap Ateret Cohanim dengan menyebut bangunan tersebut direbut secara ilegal.
Dalam putusan yang dirilis pada Rabu malam, Mahkamah Agung Israel menyatakan tuduhan adanya kesalahan dari pihak yang terlibat dalam penjualan tidak terbukti kebenarannya.
Terkait putusan pengadilan Israel, gereja mengecam dan menyebutnya tidak adil dan tidak memiliki dasar hukum yang logis. Mereka juga mengecam Ateret Cohanim sebagai organisasi radikal yang telah menggunakan cara curang dan ilegal untuk merebut bangunan suci di Yerusalem milik umat Nasrani.
Dewan Kepresidenan Tinggi Gereja Palestina menyebut putusan itu sebagai bentuk pengesahan Israel atas pencurian bangunan gereja.
Ramzi Khoury, kepala Komisi Kepresidenan Gereja Palestina, menyebut putusan pengadilan sebagai tindakan rasis dan ekstremis terhadap warga Palestina di Yerusalem. Dia yakin tujuan dari putusan pengadilan itu untuk mengusir warga Palestina dari Yerusalem.