Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nah, Pengacara Militer Israel Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Menang Gugatan di Pengadilan Israel, Pemukim Yahudi Rebut Bangunan Gereja di Yerusalem Timur

Sabtu, 11 Juni 2022 - 10:03:00 WIB
Menang Gugatan di Pengadilan Israel, Pemukim Yahudi Rebut Bangunan Gereja di Yerusalem Timur
Pengadilan Israel memutus sebuah kelompok Yahudi sebaai pemilik sah bangunan gereja Ortodoks Yunani di Yeruaslem Timur (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

AMMAN, iNews.id - Pengadilan Israel, Rabu (8/6/2022), memutus kelompok pemukim Yahudi sebagai pemilik sah sebuah bangunan gereja Ortodoks Yunani di Kota Tua, Yerusalem Timur. Keputusan itu mengakhiri sengketa atas bangunan tersebut yang berlangsung hampir 20 tahun.

Ateret Cohanim, organisasi yang berupaya melakukan Yahudisasi di Yerusalem Timur, mengklaim telah membeli tiga bangunan, termasuk hotel dan gereja, dalam kesepakatan rahasia dan kontroversial pada 2004. Gereja juga menyewakan bangunan di sebelahnya sebagai hotel yang dijalankan oleh sebuah keluarga Palestina.

Penjualan tersebut memicu kemarahan warga Palestina serta pemecatan petinggi Ortodoks Yunani Yeusalem, Patriark Irineos I. Setelah itu gereja mengajukan tuntutan terhadap Ateret Cohanim dengan menyebut bangunan tersebut direbut secara ilegal.

Dalam putusan yang dirilis pada Rabu malam, Mahkamah Agung Israel menyatakan tuduhan adanya kesalahan dari pihak yang terlibat dalam penjualan tidak terbukti kebenarannya.

Terkait putusan pengadilan Israel, gereja mengecam dan menyebutnya tidak adil dan tidak memiliki dasar hukum yang logis. Mereka juga mengecam Ateret Cohanim sebagai organisasi radikal yang telah menggunakan cara curang dan ilegal untuk merebut bangunan suci di Yerusalem milik umat Nasrani.

Dewan Kepresidenan Tinggi Gereja Palestina menyebut putusan itu sebagai bentuk pengesahan Israel atas pencurian bangunan gereja.

Ramzi Khoury, kepala Komisi Kepresidenan Gereja Palestina, menyebut putusan pengadilan sebagai tindakan rasis dan ekstremis terhadap warga Palestina di Yerusalem. Dia yakin tujuan dari putusan pengadilan itu untuk mengusir warga Palestina dari Yerusalem.

“Pengadilan tidak bertindak secara hukum, atau bahkan etis, melainkan sebagai penegak putusan pemerintah Israel dan (itu) tunduk di bawah tekanan dari berbagai kelompok seperti Ateret Cohanim. Pengadilan Tinggi Israel dipolitisasi untuk mendukung kebijakan rasis yang bertujuan merebut tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen,” katanya. 

Putusan pengadilan itu juga berarti pengambilalihan Hotel Imperial yang dijalankan warga Palestina oleh pemukim Yahudi menjadi lebih mudah.

Pengacara keluarga yang menjalankan hotel, Maher Hanna, mengatakan dengan putusan tersebut, kliennya menjadi benteng pertahanan terakhir untuk melindungi kehadiran warga Palestina di daerah tersebut.

“Klien saya, Mohammad Abu Waleed Dajani, memiliki kontrak sewa jangka panjang dengan patriarkat dan hukum yang berlaku mencegah pengusiran para penyewa,” kata Hanna, seraya menambahkan dia yakin penyewanya bisa tetap menjalankan bisnisnya jika pemerintah Israel menghormati hukum, dikutip dari Arab News.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut