Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutalnya Israel, Jenazah 30 Orang Satu Keluarga Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Bikin Israel Kalang Kabut

Selasa, 30 April 2024 - 17:09:00 WIB
Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Bikin Israel Kalang Kabut
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berkedudukan di Den Haag, Belanda. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DEN HAAG, iNews.id – Para pejabat Israel semakin khawatir Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bakal mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin zionis atas kejahatan perang mereka di Jalur Gaza. Sudah hampir tujuh bulan, perang di wilayah kantong Palestina itu berkecamuk dan menewaskan puluhan ribu warga sipil.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, telah menulis secara umum komentarnya mengenai tindakan hukum yang dilakukan ICC terhadap tentara dan pejabat zionis. Sementara Kementerian Luar Negeri Israel juga telah mengeluarkan peringatan ke berbagai misi diplomatiknya ihwal masalah itu.

Dilansir dari Associated Press (AP), Selasa (30/4/2024), ICC didirikan pada 2002 sebagai pengadilan permanen dan upaya terakhir untuk mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas kekejaman paling keji di dunia, yaitu kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.

Statuta Roma yang membentuk ICC disahkan pada 1998 dan mulai berlaku ketika mendapat ratifikasi dari 60 negara pada 1 Juli 2002. Majelis Umum PBB mendukung ICC. Kendati demikian, pengadilan tersebut tetap berjalan secara independen.

ICC tidak memiliki aparat kepolisian sendiri. Karenanya, mahkamah itu hanya dapat mengandalkan negara-negara anggotanya untuk menangkap para tersangka—yang terbukti menjadi hambatan besar dalam proses penuntutan mereka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut