Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutalnya Israel, Jenazah 30 Orang Satu Keluarga Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Bikin Israel Kalang Kabut

Selasa, 30 April 2024 - 17:09:00 WIB
Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Bikin Israel Kalang Kabut
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) berkedudukan di Den Haag, Belanda. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Ada 17 kasus yang sedang diselidiki ICC saat ini. Dan sampai hari ini, pengadilan tersebut telah mengeluarkan total 42 surat perintah penangkapan dan menahan 21 tersangka. Hakim-hakimnya telah menghukum 10 tersangka dan membebaskan empat tersangka lainnya.

Pada tahun-tahun awalnya, ICC dikritik karena terkesan hanya fokus pada kasus-kasus kejahatan di Afrika. Namun, kini pengadilan itu juga melakukan investigasi di Asia, Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Latin.

Apa hubungan ICC dengan Israel dan Palestina?

Majelis Umum PBB menaikkan status Palestina pada 2012 dari pengamat PBB menjadi negara pengamat non-anggota. Hal ini membuka pintu bagi wilayah Palestina untuk bergabung dengan berbagai organisasi internasional, termasuk ICC. 

ICC menerima Negara Palestina sebagai anggota pada 2015, setahun setelah Palestina menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Ketua jaksa penuntut ICC pada saat itu mengumumkan pada 2021 bahwa dia membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan di wilayah Palestina. Hal itu menuai reaksi keras dari Israel yang menganggap tindakan ICC tersebut sebagai “antisemit”.

Jaksa ICC saat ini, Karim Khan, mengunjungi Ramallah dan Israel pada Desember lalu. Dia bertemu dengan para pejabat Palestina dan sejumlah keluarga warga Israel yang terbunuh atau ditawan oleh para pejuang Hamas dalam serangan 7 Oktober.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut