Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Perbedaan Jeda Kemanusiaan dan Gencatan Senjata dalam Perang di Gaza

Sabtu, 11 November 2023 - 08:51:00 WIB
Mengenal Perbedaan Jeda Kemanusiaan dan Gencatan Senjata dalam Perang di Gaza
Mengenal istilah gencatan senjata dan jeda kemanusiaan yang muncul belakangan ini terkait perang di Gaza (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Presiden AS Joe Biden berulang kali menolak seruan gencatan senjata dengan alasan hal itu hanya akan menguntungkan Hamas.

"Kami masih tidak percaya bahwa gencatan senjata adalah hal yang tepat untuk saat ini. Gencatan senjata ini tidak memberikan dampak apa-apa, maksud saya, Hamas mendapat keuntungan dari hal tersebut," kata Juru Bicara Gedung Putih, John Kirby.

AS lebih setuju dengan jeda kemanusiaan yang itu pun sangat terbatas. Beberapa pihak meyakini seruan Biden dalam menetapkan jeda kemanusiaan bertujuan melindungi kepentingan Israel. Sementara itu seruan PBB dan Sekjen Guterres untuk gencatan senjata didorong atas kepedulian terhadap kemanusiaan, bukan kepentingan militer.

Badan-badan internasional memperingatkan parahnya bencana kemanusiaan di Gaza karena terputusnya pasokan kebutuhan pokok seperti makanan, air, dan obat-obatan. Kondisi itu membuat jumlah korban tewas terus meningkat.

Bagi banyak pihak, termasuk Guterres, jeda kemanusiaan terbatas yang diumumkan sejak Kamis lalu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dan merespons kehancuran yang meluas di Gaza.

“Situasi kemanusiaan di Gaza sangat buruk. Hampir tidak ada cukup makanan, air dan obat-obatan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bahan bakar untuk listrik rumah sakit dan pabrik air hampir habis,” kata Guterres, dalam pidatonya di hadapan Dewan Keamanan PBB, Jumat (10/11/2023).

Juru bicara Guterres, Stephane Dujarric, menegaskan setelah jeda kemanusiaan ini, PBB akan terus mengupayakan gencatan senjata kemanusiaan sebagaimana diamanatkan dalam resolusi pada 27 Oktober.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut