Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Pengadilan Hukum Kucing Oyen Jadi Tahanan Rumah Seumur Hidup, Salah Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran

Senin, 29 September 2025 - 13:01:00 WIB
Mengenal Snapback, Pemberlakuan Kembali Sanksi PBB terhadap Iran
Iran dijatuhi sanksi kembali oleh PBB terkait program nuklir (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Negara-negara anggota PBB akan diwajibkan untuk membatasi akses ke fasilitas perbankan serta keuangan yang bisa membantu program nuklir atau balistik Iran.

Siapa pun yang melanggar rezim sanksi akan menanggungng konsekuensi berat yakni pembekuan aset mereka di seluruh dunia.

Bukan hanya PBB, Uni Eropa juga menjatuhkan sanksi tersendiri. Langkah-langkah terpisah oleh Uni Eropa bisa diberlakukan kembali bersamaan dengan sanksi inti dari PBB.

Tujuan sanksi tersebut bukan hanya untuk menghantam ekonomi, tidak menghambat aktivitas nuklir tapi juga membuat kesulitan keuangan guna memaksa Teheran mematuhinya.

Amerika Serikat lebih dulu memberlakukan sanksi sendiri sejak 2018, termasuk melarang negara lain membeli minyak Iran.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut