Menteri Kehakiman Selandia Baru Mundur usai Tabrakan karena Nyetir Sambil Mabuk
WELLINGTON, iNews.id - Menteri Kehakiman Selandia Baru Kiri Allan mengundurkan diri usai terlibat kecelakaan mobil. Allan ditahan polisi karena mabuk saat mengemudi dan menyebabkan kecelakaan itu.
Allan dijerat dengan tuduhan penggunaan kendaraan secara tidak hati-hati dan menolak mengikuti petugas polisi. Saat diperiksa, kadar alkohol dalam napasnya melebihi batas.
"Dia menyadari bahwa mempertahankan posisinya sebagai menteri sudah tidak layak, terutama karena seorang menteri kehakiman didakwa melakukan pelanggaran pidana," kata Perdana Menteri Selandia Baru Chris Hipkins seperti dikutip dari Reuters, Senin (24/7/2023).
Hopkins menyebut berkendara dalam keadaan mabuk tidak bisa dibenarkan. Namun, dia ikut menyesal karena kondisi Allan dilatarbelakangi gangguan emosional.
Malaysia Setop Festival Musik gara-gara Anggota Band The 1975 Ciuman Sesama Jenis di Atas Panggung
"Walaupun tindakannya tidak bisa diampuni, saya mendapat informasi bahwa dia mengalami gangguan emosional yang sangat parah pada saat kejadian itu," tuturnya.
Allan merupakan menteri keempat yang mengundurkan diri sejak Maret dari pemerintahan Selandia Baru. Dia berasal dari Partai Buruh yang berkuasa saat ini.
Hukum Tak Pandang Bulu! Mertua Presiden Korsel Ditahan gara-gara Kasus Pemalsuan Dokumen
Allan, yang juga menjabat sebagai menteri pembangunan regional, menteri konservasi, dan menteri manajemen darurat, kembali menjalankan tugas parlementer pada hari Senin (17/7) setelah beberapa hari cuti karena masalah kesehatan mental.
Dia merupakan politikus yang dianggap mempunyai kinerja yang baik. Allan pernah menjadi kandidat calon pengganti perdana menteri.
"Beberapa minggu terakhir, saya menghadapi sejumlah kesulitan pribadi. Saya mengambil waktu cuti untuk mengatasinya, dan percaya bahwa saya mampu menghadapi tantangan tersebut bersama dengan tekanan menjadi seorang Menteri. Aksi saya kemarin menunjukkan bahwa saya tidak baik-baik saja," ujar Allan dalam pernyataannya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq