Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Merasa Tak Bersalah, Najib Razak: Ini Kesempatan Bersihkan Nama Saya

Rabu, 04 Juli 2018 - 16:05:00 WIB
Merasa Tak Bersalah, Najib Razak: Ini Kesempatan Bersihkan Nama Saya
Mantan PM Malaysia Najib Razak saat meninggalkan ruang sidang di Kuala Lumpur. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Beberapa jam setelah persidangan perdana, Rabu (4/7/2018), mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak memberikan pernyataan kepada media. Dia menegaskan tidak bersalah atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dituduhkan.

Persidangan ini, kata Najib, justru menjadi kesempatan untuk membersihkan nama baiknya.

Najib menegaskan tak bersalah atas dakwaan penyalahgunaan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikannya hampir 10 tahun lalu.

"Saya yakin saya tidak bersalah, saya percaya saya tidak bersalah, dan ini merupakan kesempatan terbaik untuk membersihkan nama saya," kata Najib, kepada wartawan di luar ruang sidang, seperti dilaporkan Reuters.

"Jika ini adalah harga yang harus saya bayar selama 42 tahun saya melayani orang-orang dan negara, saya bersedia," ujar dia.

Ada beberapa dakwaan yang menjerat pria 64 tahun itu. Pertama, dia didakwa menerima suap 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar untuk memuluskan pinjaman sebesar 4 miliar ringgit dari dana pensiun Kumpulan Wang Parsaraan (KWAP) ke SRC International.

Najib juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, yang melibatkan total uang 4 miliar ringgit.

Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda, yakni antara 24 Desember 2014 dan 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.

Sidang lanjutan Najib akan digelar tujuh bulan mendatang. Pengadilan menetapkan 19 hari persidangan antara Februari dan Maret 2019; yakni 18-28 Februari, 4-9 Maret, 11-15 Maret 2019.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut