Militer Myanmar Diduga Membunuh 2 Muslimah Rohingya Gunakan Persenjataan Berat
Awal bulan ini empat anak-anak etnis Rohingya terbunuh dan lima lainnya terluka bersama guru mereka setelah terkena ledakan saat mencari kayu bakar.
Kekerasn militer yang digambarkan oleh penyelidik HAM PBB sebagai upaya genosida pada 2017 memaksa lebih dari 740.000 muslim Rohingya eksodus ke Banglades. Saat ini ratusan ribu lainnya masih berada di Rakhine, tinggal dalam ketakutan dan pembatasan aktivitas.
Dalam putusannya pada Kamis lalu, hakim Pengadilan Internasional memerintahkan Myanmar segera mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan-tindakan sebagaimana disebutkan dalam Konvensi Genosida PBB Tahun 1948.
Tindakan-tindakan tersebut termasuk membunuh anggota kelompok etnis dan dengan sengaja menghancurkan fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Pengadilan juga memerintahkan Myanmar untuk melaporkan kembali dalam waktu 4 bulan, dan setelah itu setiap 6 bulan.
Editor: Anton Suhartono