Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Blak-blakan, Menantu Trump Sebut Israel Tak Cerdas
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Januari, Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen

Rabu, 02 Januari 2019 - 08:32:00 WIB
Mulai 1 Januari, Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen
Berbagai jenis minuman keras di sebuah bar di Dubai. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

DOHA, iNews.id - Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, menerapkan pajak 10 persen untuk minuman beralkohol. Kebijakan itu mulai diberlakukan per 1 Januari.

Pajak “dosa” itu diberlakukan hanya beberapa pekan setelah negara Muslim di Teluk itu mengumumkan dalam pernyataan anggaran tahunan bahwa akan menerapkan pungutan untuk barang-barang yang merusak kesehatan.

Dilaporkan AFP, kebijakan itu diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satunya toko minuman beralkohol di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, menyatakan pengenaan 100 persen “cukai.”

Daftar harga itu dibagikan meluas di media sosial dan memperlihatkan harga-harga minuman meroket dalam semalam. Disebutkan juga harga mulai berlaku pada 1 Januari.

Saat ditanya apakah dokumen yang beredar asli, seorang juru bicara pemerintah mengatakan kepada AFP, “Ya, benar.”

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut