Mulai 1 Januari, Qatar Berlakukan Pajak Minuman Keras 100 Persen
Dengan cukai baru, sebotol Bombay Sapphire gin berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar Rp1,35 juta. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau Rp332 ribu.
Satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau Rp1,5 juta.
Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin, namun meminum minuman keras di tempat umum dilarang. Mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di bar-bar, klub-klub, dan hotel-hotel yang memiliki lisensi.
Minuman beralkohol diperkirakan akan menjadi subjek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia empat tahun lagi.
Pihak penyelenggara di Qatar menyatakan, minuman beralkohol akan tersedia untuk para penggemar di area-area tertentu, tapi bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat.
Editor: Nathania Riris Michico