Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk
Advertisement . Scroll to see content

Myanmar Vonis Wartawan Reuters 7 Tahun Terkait Dokumen Muslim Rohingya

Senin, 03 September 2018 - 11:56:00 WIB
Myanmar Vonis Wartawan Reuters 7 Tahun Terkait Dokumen Muslim Rohingya
Wa Lone (tengah depan) dan Kyaw Soe Oo (belakang angkat tangan) saat dibawa ke pengadilan Yangon (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

YANGON, iNews.id - Hakim pengadilan Yangon, Myanmar, Senin (3/9/2018), memvonis dua wartawan Reuters, Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), dengan hukuman masing-masing tujuh tahun penjara terkait rahasia negara.

Keduanya dituduh melanggar undang-undang rahasia negara karena mendapatkan dan mengumpulkan dokumen rahasia.

"Para terdakwa telah melanggar UU Rahasia Resmi 3.1.c, dan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Waktu hukuman yang sudah dijalani para para terdakwa yakni mulai 12 Desember akan dipertimbangkan," kata hakim Ye Lwin, dikutip dari Reuters.

Menjawab vonis tersebut, Wa Lone menegaskan tidak takut.

"Saya tidak takut. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasan," ujarnya.

Mengomentari hukuman terhadap dua jurnalisnya, pemimpin reaksi Reuters, Stephen J Adler, mengungkapkan kekecewaannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut