Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seoul dan Busan Jadi Destinasi Favorit Warga +62 Liburan ke Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol

Sabtu, 08 Maret 2025 - 13:26:00 WIB
Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol
Pengadilan Seoul memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Seoul, Korea Selatan, memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol dari tahanan. Yoon ditahan selama hampir 2 bulan atas tuduhan pemberontakan serta beberapa lainnya, terkait keputusannya memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Status darurat militer itu hanya berlaku sekitar 6 jam setelah digagalkan oleh parlemen. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (7/3/2025) membebaskan Yoon setelah pengacara menentang penangkapan kliennya. Alasannya, pihak yang mengajukan penahanan yakni otoritas anti-korupsi Korsel, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, tidak berhak menyelidiki kasus pemberontakan kliennya.

Namun badan tersebut berdalih, bisa menyelidiki kasus pemberontakan sebagai kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menegaskan, wajar untuk membatalkan penangkapan karena ada kebutuhan untuk memastikan kejelasan mengenai prosedur serta menghapus keraguan mengenai legalitas proses penyelidikan.

Tim hukum Yoon memuji keputusan hakim dengan menyebutkan bahwa supremasi hukum di Korsel masih ada. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut