Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bom Bunuh Diri Guncang Kantor Pengadilan Pakistan, 12 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol

Sabtu, 08 Maret 2025 - 13:26:00 WIB
Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol
Pengadilan Seoul memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka lalu mendesak jaksa penuntut untuk segera menyetujui pembebasan Yoon. Namun jaksa penuntut memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara juga mempermasalahkan jaksa penuntut karena terlalu lama menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon. Berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana Korea Selatan, jika jaksa menahan dan tidak mengajukan dakwaan dalam waktu 10 hari, tersangka harus dibebaskan.

Yoon ditangkap pada 15 Januari dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun jaksa penuntut baru mengeluarkan dakwaan pada 26 Januari. Oleh karena itu perpanjangan masa hukuman kliennya dianggap melanggar hukum.

Pemimpin sementara partai berkuasa PPP, Kwon Young Se, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan. Namun dia juga menegaskan Presiden seharusnya tidak pernah ditangkap sejak awal. PPP merupakan partai pengusung Yoon.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut