Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Najib Razak Belum Ditahan, KPK Malaysia Perlu Keterangan 2 Saksi Lagi

Selasa, 22 Mei 2018 - 14:07:00 WIB
Najib Razak Belum Ditahan, KPK Malaysia Perlu Keterangan 2 Saksi Lagi
Najib Razak mendatangi kantor MCAA untuk diperiksa terkait skandal 1MDB (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Bergantung atas barang bukti dan dokumen, dan juga bergantung atas bagaimana dia (Najib) menjawab. Jika kami puas, kami membolehkan dia pulang. Jika masih membutuhkan keterangan, kami akan memanggilnya lagi," kata Shukri.

Lebih lanjut Shukri menegaskan, MCAA tetap menghormati Najib sebagai mantan perdana menteri. Kasus ini diungkap juga bukan karena faktor balas dendam dari orang-orang yang pernah disakitinya dulu.

"Biarkan hukum yang berbicara," ujarnya.

Polisi menyita ratusan kotak dan tas berisi barang mewah Najib dalam penggeledahan sejak Rabu pekan lalu. Di antara barang yang disita adalah perhiasan, tas, sepatu, serta uang tunai milik istri Najib Rosmah Mansor.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut