Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:36:00 WIB
Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dalam sidang vonis, Jumat (26/12/2025). Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan terkait penyalahgunaan dana 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Pria 72 tahun itu dituduh dengan 21 tuduhan pencucian uang dan 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dana 2,3 miliar ringgit itu ditransfer ke rekening bank pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri. 

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman dijalankan secara bersamaan.

Selain itu Najib didenda 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47,3 triliun subsider 10 tahun penjara. 

Hukuman tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan kurungan untuk kasus sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar denda sebesar 2 miliar ringgit berdasarkan undang-undang anti-pencucian uang. Kika tidak, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan.

Menurut Hakim, jaksa penuntut telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan Najib tanpa keraguan, memastikan sang mantan perdana menteri mengetahui dan mengendalikan dana tersebut. Di saat yang sama, kubu Najib tak bisa membuktikan bahwa transaksi atau transfer masuk ke rekeningnya sebagai sumbangan politik yang sah.

Hakim juga menolak argumen pembelaan bahwa Najib telah ditipu oleh penasihat atau penuntutan tersebut bermotif politik.

Hakim Sequerah menolak klaim Najib bahwa dana 2,3 miliar ringgit merupakan sumbangan politik serta memutuskan dokumen-dokumen terkait sumbangan dari Arab Saudi adalah palsu. 

Hakim mencatat temuan ini didukung oleh kesaksian mantan manajer AmBank, Joanna Yu Ging Ping, dan mantan penasihat umum 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.

Hakim mencatat, Loo bersaksi telah melihat draf salah satu surat sumbangan pada komputer di sebuah hotel di Mayfair, London. Draf tersebut tidak memiliki tanda tangan dan tidak yakin kapan atau apakah surat itu akhirnya dikirim ke Najib.

“Pengadilan menemukan bahwa surat-surat tersebut tidak terverifikasi dan, paling tidak, sangat meragukan,” kata hakim. 
Putusan tersebut kemungkinan akan memperburuk hubungan antara koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib. 

Putusan pengadilan sebelumnya yang menolak permohonan Najib untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah memicu ketegangan di internal pemerintahan koalisi Anwar.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut