Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Najib Razak Gugat Jaksa Agung, Pejabat Polisi dan Ketua KPK Malaysia

Jumat, 06 Juli 2018 - 17:04:00 WIB
Najib Razak Gugat Jaksa Agung, Pejabat Polisi dan Ketua KPK Malaysia
Najib Razak (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menggugat tiga pejabat lembaga penegak hukum yang menyelidiki kasus penyalahgunaan dana 1MDB.

Gugatan itu dilayangkan pekan lalu melalui pengacara Najib. Tiga orang tersebut adalah ketua komisi antikorupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, kepala kepolisian bidang kejahatan komersial Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas.

Kepala tim pengacara Najib, Badrul Abdullah, mengatakan, gugatan ini didasarkan dari pernyataan tiga pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami berharap ada keputusan pengadilan, apakah ada unsur konflik kepentingan antara individu yang menangani kasus ini," kata Badrul, dikutip dari Reuters, Jumat (6/7/2018).

Catatan pengadilan menunjukkan tiga dokumen dugatan diajukan pada 30 Juni, menggunakan nama Najib sebagai pemohon.

Pengacara Najib dan para responden dijadwalkan bertemu dua hakim untuk pra-persidangan secara terpisah pada 16 Juli.

Pada Mei lalu, Shukri mengatakan penyelidikan kasus 1MDB pada 2015 mendapat tekanan dari pemerintahan Najib Razak. Saat itu dia menjadi ketua MACC dan Najib masih menjadi perdana menteri.

Sementara itu Singh memimpin tim kepolisian menggeledah beberapa kediaman Najib serta menyita harta senilai 1,1 miliar ringgit atau sekitar Rp3,9 triliun.

Thomas merupakan jaksa agung baru yang diangkat Mahathir Mohamad. Dia juga memimpin tim jaksa penuntut dalam kasus Najib. Dalam sidang pada Rabu lalu, Najib didakwa atas tiga kasus pelanggaran kepercayaan dan satu penyalahgunaan wewenang, melibatkan dana 42 juta ringgit, yang ditransfer ke rekeningnya dari SRC International.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut