Najib Razak Naik Haji, Malaysia: Bukan Undangan dari Raja Arab Saudi
KUALA LUMPUR, iNews.id - Di tengah kasus korupsi yang menderanya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melaksanakan ibadah haji.
Pemerintah Malaysia pun menepis bahwa Najib berangkat atas undangan atau mendapat fasilitas dari Kerajaan Arab Saudi.
Menteri di Departemen Perdana Menteri, Mujahid Yusof Rawa, mengatakan, kabar yang menyebutkan bahwa Pemerintah Saudi memberikan fasilitas khusus kepada Najib Razak untuk berhaji tidak benar.
"Saya ingin menekankan bahwa tuduhan itu tidak benar. Tidak ada hadiah khusus atau sponsor haji bagi mantan perdana menteri," kata dia, merespons kabar yang tengah menjadi viral itu, dikutip dari The Star, Selasa (28/8/2018).
Seperti diketahui, Najib menghadapi beberapa dakwaan terkait tuduhan penyalahgunaan uang SRC International, bekas anak usaha 1MDB.
Tiga dakwaan terbaru disampaikan pengadilan pada 8 Agustus lalu. Dalam sidang di pengadilan Kuala Lumpur, Najib dijerat dakwaan mengenai praktik pencucian uang, yakni Pasal 4 (1) (b) Undang-Undang Antipencucian Uang, Pembiayaan Anti-terorisme, dan Hasil Kegiatan Tidak Sah (Amla) Tahun 2001. Jumlah uang dalam kasus ini mencapai 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar.
Dia dituduh menerima uang yakni 27 juta, 5 juta, dan 10 juta ringgit dari kegiatan ilegal melalui Transfer Dana dan Sekuritas Real Time Elektronik (Rentas) ke rekening pribadinya. Ketiga jumlah itu ditransfer secara terpisah.
Pelanggaran pertama dan kedua diduga dilakukan di AmIslamic Bank Berhad, Gedung AmBank Group di Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014. Transfer ketiga diduga dilakukan di tempat yang sama, namun waktunya berbeda yakni 10 Februari 2015.
Najib membela diri tak bersalah atas tiga dakwaan tersebut.
Dalam sidang pertama pada awal Juli, dia juga dijerat dengan beberapa dakwaan yakni menerima suap 42 juta ringgit untuk memuluskan pinjaman sebesar 4 miliar ringgit dari dana pensiun Kumpulan Wang Parsaraan (KWAP) ke SRC International.
Dia juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, melibatkan total uang 4 miliar ringgit. Najib juga membela diri dengan menyatakan tidak bersalah.
Meskipun dakwaan sudah dibacakan, Najib tetap bisa bebas karena membayar uang jaminan 1 juta ringgit.
Editor: Anton Suhartono