Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perang Terus Memanas! AS-Israel Bombardir Fasilitas Nuklir Natanz Milik Iran
Advertisement . Scroll to see content

Netanyahu Ketar-ketir, Sebut ICC Bakal Perintahkan Penangkapan Dirinya Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:03:00 WIB
Netanyahu Ketar-ketir, Sebut ICC Bakal Perintahkan Penangkapan Dirinya Bulan Depan
Benjamin Netanyahu memperkirakan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan dirinya pada 24 Juli (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memperkirakan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada 24 Juli mendatang.

Kekhawatiran Netanyahu itu dilaporkan surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth (Ynet), Rabu (26/6/2024), berdasarkan keterangan dari sumber pejabat pemerintah.

Jaksa ICC Karim Khan pada 20 Mei lalu telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

“Netanyahu melakukan diskusi tingkat tinggi pada Selasa (25/6) malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan memenuhi permintaan kepala jaksa, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan Gallant,” demikian laporan Ynet.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, dan Jaksa Agung Gali Baharav-Miara.

“Netanyahu mengantisipasi, pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli,” demikian isi laporan.

AS memang bukan anggota ICC, namun dengan menerima kunjungan Netanyahu setelah surat perintah penangkapan ICC dikeluarkan, bisa menimbulkan kritik tajam. Israel juga bukan anggota ICC, namun Palestina diterima menjadi anggota pada 2015. Ini menjadikan wilayah Palestina yang menjadi target serangan bagian dari yurisdiksi.

ICC berdiri pada 2002 sebagai badan internasional independen yang tidak berafiliasi dengan PBB atau lembaga internasional lainnya. Meski demikian keputusannya mengikat.

“Secara historis, proses ini memakan waktu antara 1 hingga 8 bulan, Januari adalah waktu paling lambat dalam kasus ini,” kata Ynet.

Sekitar 123 negara menandatangani Statuta Roma yang menjadi dasar terbentuknya pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu. Negara-negara anggota wajib menegakkan surat perintah tersebut dengan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah jika berkunjung.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut