New York Terapkan UU Pengomposan Jenazah Manusia, Bisa Digunakan sebagai Media Tanam
NEW YORK, iNews.id - Gubernur negara bagian New York, Kathy Hochul menyetujui undang-undang untuk pengomposan manusia. Dengan demikian seseorang dapat mengubah mayatnya menjadi tanah setelah kematian.
Undang-undang itu disahkan pada Sabtu (31/12/2022). Sebelum New York, sejumlah negara bagian lain di Amerika Serikat (AS) telah menerapkan UU tersebut. Di antaranya Washington pada 2019, Colorado, Oregon, Vermont, dan California.
Komposting jenazah dipandang sebagai alternatif ramah lingkungan untuk penguburan atau kremasi. Proses komposting ini dimulai dengan menempatkan sisa-sisa jenazah ke dalam wadah yang dapat digunakan kembali, bersama dengan bahan lain seperti serpihan kayu, alfalfa, dan jerami.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk membentuk lingkungan yang ideal bagi bakteri alami atau mikroba untuk membusukkan jenazah. Proses ini memerlukan waktu selama satu bulan.
Selanjutnya, pupuk yang telah dihasilkan dipanasi agar tak mengandung penyakit yang berbahaya. Nantinya keluarga almarhum akan menerima pupuk tersebut dan dapat menggunakannya sebagai media tanam.
Satu perusahaan AS, Recompose, mengatakan, layanan ini dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan kremasi atau penguburan tradisional. Emisi karbondioksida merupakan kontributor utama perubahan iklim, karena bertindak menjebak panas bumi atau efek rumah kaca.
Sementara pemakaman tradisional yang melibatkan peti mati juga menghabiskan kayu, tanah, dan sumber daya alam lainnya.
Pendukung pengomposan manusia mengatakan, proses ini bukan hanya pilihan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih praktis di kota-kota di mana lahan untuk kuburan terbatas.
Untuk dapat mendapatkan fasilitas ini, warga harus merogoh kocek 7.000 dolar AS atau sekitar Rp109 juta. Menurut National Funeral Directors Association (NFDA), biaya pemakaman di di AS sekitar 7.848 dolar pada tahun 2021. Sementara pemakaman dengan kremasi mencapai 6.971 dolar.
Namun, bagi sebagian orang, ada pertanyaan etis tentang apa yang terjadi pada tanah akibat pengomposan. Para uskup Katolik di negara bagian New York dilaporkan menentang undang-undang tersebut. Mereka beralasan tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperti limbah rumah tangga.
Pengomposan manusia sudah legal di seluruh Swedia. Sementara penguburan alami (dikubur tanpa peti mati atau dengan peti mati yang dapat terurai secara hayati) diizinkan di Inggris Raya.
Editor: Umaya Khusniah