OKI Kutuk Penghancuran Bangunan Warga Palestina di Yerusalem Timur
YERUSALEM, iNews.id - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk penghancuran beberapa bangunan milik warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki Israel dengan alasan bangunan tersebut berdekatan dengan pagar kawat tembok pemisah.
Langkah Israel itu bertujuan mengubah struktur demografis Yerusalem dan memaksa warga Palestina keluar dari tanah mereka, ungkap OKI melalui pernyataan tertulis.
Dilaporkan Anadolu, Rabu (24/7/2019), pernyataan OKI itu mendesak masyarakat internasional untuk memaksa Israel mundur dari tindakan ilegal dan melanggar hak-hak warga Palestina.
Tentara dan polisi Israel pada Senin (22/7/2019) mulai menghancurkan beberapa bangunan Palestina di lingkungan Lembah Al-Hummus di distrik Sur Baher, Yerusalem Timur.
OKI Ancam Negara yang Pindahkan Kedubes ke Yerusalem
Pengadilan Israel menolak permohonan warga Palestina untuk menghentikan pembongkaran 16 bangunan, yang mana beberapa di antaranya sedang dalam pembangunan, di permukiman Wadi Al Hummus di daerah Sur Baher, Yerusalem Timur.
Mahkamah Agung Israel memutuskan pada Juni bahwa bangunan di sana melanggar larangan konstruksi. Batas waktu bagi warga untuk pindah berakhir pada Jumat (19/7/2019).
Berikut 12 Poin KTT OKI Ke-14, Tekankan Palestina sebagai Pusat Perjuangan Islam
Setelah Mahkamah Agung menyatakan keputusan tersebut, maka warga Palestina kini tak dapat mempertahankan melalui jalur hukum sekitar 100 flat yang berada di dalam 16 bangunan tersebut.
Dengan keputusan itu, warga Palestina yang tinggal di bangunan-bangunan itu akan kehilangan tempat tinggal.
Mahkamah Agung Israel memutuskan menyetujui penghancuran bangunan-bangunan tersebut dengan dalih "mengancam keamanan" karena dekat dengan pagar kawat tembok pemisah di daerah Israel.
Editor: Nathania Riris Michico