Pakar: Kapal Patroli China Tidak Langgar Wilayah Kedaulatan Indonesia di Natuna Utara
Dalam konsep ZEE, kata Hikmahanto, sumber daya alam yang ada di kawasan itu diperuntukan secara eksklusif bagi negara pantai.
"Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau soverign right. Intinya, hak diberikan pada sumber daya alamnya bukan wilayahnya," lanjutnya.
Dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara adalah hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan. Oleh karena itu, situasi di Natuna Utara bukanlah pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.
"Kapal Coast Guard China tersebut juga tidak mungkin diusir dari ZEE, mengingat ZEE bukan berada di wilayah kedaulatan Indonesia."
"Namun, ini tidak berarti Indonesia harus berdiam diri. Pemerintah Indonesia perlu melakukan hal-hal sebagai berikut: Pertama, terus memperbanyak nelayan untuk melakukan eksploitasi di ZEE Natuna Utara dengan cara memberi insentif berupa pemberian subsidi bahan bakar dan diperbolehkan menggunakan kapal dengan tonase besar," tuturnya.
Editor: Arif Budiwinarto