Pakar PBB Kecam Pembatalan Vonis Mati 5 Terdakwa Pembunuhan Jamal Khashoggi oleh Saudi
RIYADH, iNews.id – Pengadilan Arab Saudi pada Senin (7/9/2020) membatalkan vonis hukuman mati terhadap lima orang dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. Putusan itu mendapat kecaman dari tunangan Khashoggi dan disebut sebagai “parodi keadilan” oleh pakar PBB.
Delapan terdakwa yang tidak disebutkan namanya dijatuhi hukuman penjara antara 7-20 tahun dalam putusan yang dikeluarkan setelah putra Khashoggi mengampuni para pembunuh ayahnya pada Mei lalu. Pengampunan keluarga itu membuka jalan bagi hukuman yang lebih ringan terhadap para terdakwa.
Pengadilan tertutup terhadap 11 tersangka berakhir pada Desember lalu dengan lima orang di antaranya—yang tidak disebutkan namanya—dijatuhi hukuman mati. Sementara, tiga lainnya dijatuhi hukuman penjara total 24 tahun atas pembunuhan tersebut.
Akan tetapi, pengampunan keluarga membuka jalan bagi pengurangan hukuman pada Senin (7/9/2020) kemarin, termasuk grasi untuk lima orang terpidana mati.
“Lima terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, satu orang dijatuhi hukuman 10 tahun (penjara), dan dua lainnya tujuh tahun (penjara),” demikian laporan resmi Saudi Press Agency, mengutip juru bicara jaksa penuntut umum yang menangani kasus itu.