Palestina Libatkan Mahkamah Internasional dalam Konflik dengan Israel, Netanyahu Balas Dendam
Tentu saja keputusan Israel menuai kecaman dari Palestina.
"Keputusan ini dikecam dan ditolak baik dalam kaitannya dengan uang maupun tindakan lain yang mereka rencanakan," kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Mahmoud Abbas.
Pekan lalu, menyusul permohonan dari Palestina, Majelis Umum PBB meminta Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag, Belanda, untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel selama 55 tahun atas wilayah Palestina.
Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur -wilayah yang diinginkan Palestina untuk menjadi sebuah negara- dalam perang Timur Tengah 1967. Israel menarik diri dari Gaza pada 2005 tetapi bersama dengan Mesir mengontrol perbatasan itu.
PA memiliki pemerintahan sendiri yang terbatas di Tepi Barat di bawah kesepakatan perdamaian sementara tahun 1990-an.
Editor: Umaya Khusniah