Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Pangeran Charles Kemungkinan Diperiksa soal Uang Tunai Rp47 Miliar dari PM Qatar

Senin, 27 Juni 2022 - 10:20:00 WIB
Pangeran Charles Kemungkinan Diperiksa soal Uang Tunai Rp47 Miliar dari PM Qatar
Pangeran Charles kemungkinan diperiksa terkait sumbangan dana tunai 3 juta euro dari PM Qatar (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

LONDON, iNews.id - Putra Mahkota Kerajaan Inggris Pangeran Charles kemungkinan akan diperiksa Komisi Amal Inggris terkait sumbangan senilai jutaan euro terhadap yayasan yang didirikannya. Sumbangan itu diberikan dari keluarga kerajaan Qatar kepada Dana Amal Pangeran Charles (PWFC). Kasus ini diungkap beberapa media Inggris Minggu (26/6/6022). 

Pria berjuluk Prince of Wales itu disebut menerima tiga kali pembayaran secara tunai uang 3 juta euro atau sekitar Rp47 miliar (kurs saat ini) antara 2011 hingga 2015. Dia menerima dana itu secara pribadi dari Syekh Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani yang saat itu menjabat sebagai perdana menteri (PM) Qatar.

Sejauh ini belum ada kesalahan yang dituduhkan kepada Pangeran Charles, namun ada kesan ketidakpantasan, di mana sejumlah besar uang disimpan di koper dan tas belanja Fortnum dan Mason selama pertemuan yang digelar secara rahasia itu. 

Pertemuan ayah dari Pangeran William dan Harry dengan PM Qatar dianggap kegiatan pribadi, sehingga tidak dimasukkan dalam Surat Edaran Pengadilan. Namun hal yang janggal, pertemuan Pangeran Charles itu tanpa didampingi pembantu kerajaan, padahal sesuai standar harus dikawal.

Sementara itu seorang juru bicara Komisi Amal Inggris mengatakan, pihaknya mempertimbangkan apakah lembaganya punya wewenang untuk menyelidiki kasus ini atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut