Parah, Siswa SMA Ini Posting Foto Dalaman Rok Gurunya di Media Sosial
Selasa, 08 Februari 2022 - 18:59:00 WIB
Pada 21 Mei 2019, guru tersebut mengajukan laporan ke polisi dengan menyebutkan foto-foto itu juga diunggah di beberapa situs porno.
Sementara itu sebagai bagian hukuman percobaan, pelaku harus tetap tingal di rumah dari pukul 22.00 sampai 06.00, melakukan 80 jam kerja sosial, dan menghadiri psiko-edukasi tentang seksualitas yang sehat serta perilaku seksual bertanggung jawab.
Ibunya juga harus menyetor 5.000 dolar Singapura untuk memastikan anaknya berperilaku baik.
Berdasarkan UU di Singapura, pelaku yang menyebar materi cabul secara online dapat dihukum penjara maksimal 3 bulan, denda, atau keduanya.
Editor: Anton Suhartono