Parlemen ASEAN Desak PBB Bawa Kasus Rohingya ke Mahkamah Internasional
NAYPYIDAW, iNews.id - Tak kurang dari 131 anggota parlemen dari Asia Tenggara mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB mengajukan Myanmar ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait dengan krisis Rohingya.
Seruan diajukan pada Jumat (24/8/2018), setahun setelah aparat keamanan Myanmar mengusir lebih dari 700.000 warga minoritas muslim Rohingya ke negara tetangga, Bangladesh.
PBB menyebut tindakan militer Myanmar sebagai aksi pembersihan etnis.
"Satu tahun berlalu sejak militer Myanmar melancarkan operasi mematikan di Negara Bagian Rakhine, namun kita tak melihat mereka yang bertanggung jawab diadili," kata ketua organisasi anggota DPR ASEAN untuk masalah hak asasi manusia (APHR), Charles Santiago.
"Karena Myanmar jelas tak ingin dan tak mau menggelar penyelidikan, saatnya sekarang bagi masyarakat internasional untuk ambil tindakan guna memastikan ada pertanggungjawaban (dari krisis Rohingya)," kata Santiago, yang dikenal sebagai anggota parlemen Malaysia ini.
Santiago menegaskan dirinya dan ratusan anggotan lainakan mengajukan masalah krisis Rohingya ke ICC, demi sebuah pertanggungjawaban.
"Saya bersama 131 anggota DPR lain menyerukan agar Myanmar segera diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Mereka yang melakukan kekejaman harus dimintai pertanggungjawaban, mereka tak boleh dibiarkan melakukan kekejaman yang sama di masa mendatang," tegas Santiago.
Anggota APHR dari Indonesia, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa dalam menangani masalah Rohingya, semua negara ASEAN harus mengesampingkan prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
"Saatnya mengambil langkah nyata. Keadilan bagi warga Rohingya adalah masalah kemanusiaan, tak sekedar masalah regional," kata Eva.
Dia menambahkan, aksi-aksi kekejaman yang terjadi di salah satu negara anggota ASEAN itu harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada yang punya impunitas.
Seruan pengajuan Myanmar ke ICC dikeluarkan para anggota parlemen dari lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Timor Leste.
Meski Myanmar bukan negara yang menandatangani pendirian ICC, jaksa dari mahkamah sudah meminta hakim agar memutuskan bahwa mahkamah memiliki kewenanangan menangani kasus ini.
Sebab, dampak dari krisis Rohingya dirasakan oleh Bangladesh, negara anggota ICC.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah dan militer Myanmar membantah terjadi pembersihan etnis terhadap warga minoritas muslim Rohingya.
Editor: Nathania Riris Michico