Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Uni Emirat Arab Enggan Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Selasa, 11 November 2025 - 13:29:00 WIB
Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset menyetujui rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum mati tahanan Palestina, dalam pembacaan pertama, Senin (10/11/2025) malam.

Stasiun televisi KAN melaporkan, RUU tersebut didukung oleh 39 anggota Knesset, melawan 16 suara yang menentang, dari total 120 anggota parlemen.

Terjadi perdebatan sengit antara anggota parlemen dari partai Arab, Ayman Odeh, dengan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir. Bahkan mereka nyaris baku hantam selama perdebatan.

RUU kontroversial tersebut diusulkan partai sayap kanan Jewish Power yang dipimpin Ben Gvir dan selama ini memicu perdebatan, bukan hanya dari kalangan Arab-Israel tapi juga politisi Yahudi.

Sebelum pemungutan suara berikutnya, RUU tersebut dirujuk ke komite terkait di Knesset untuk dipersiapkan menjelang pembacaan kedua dan ketiga, sebagai syarat untuk mendapat pengesahan final.

Dalam RUU, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kecerobohan menyebabkan kematian seorang warga Israel, apabila dimotivasi oleh rasisme, kebencian, atau niat untuk menyakiti Israel, akan menghadapi hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut