Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
Dalam RUU, setiap orang yang dengan sengaja atau karena kecerobohan menyebabkan kematian seorang warga Israel, apabila dimotivasi oleh rasisme, kebencian, atau niat untuk menyakiti Israel, akan menghadapi hukuman mati.
Selain itu terdakwa kasus tersebut tak akan mendapat pengurangan hukuman setelah vonis dijatuhkan.
Ben Gvir merayakan hasil pemungutan suara tersebut melalui posting-an platform media sosial X.
"Jewish Power sedang mengukir sejarah. Kami berjanji dan menepatinya. Undang-undang hukuman mati bagi teroris telah melewati pembacaan pertamanya," tulis menteri kontroversial tersebut.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia (HAM) sejak lama mengecam desakan Ben Gvir untuk mengesahkan RUU tersebut. Mereka memperingatkan RUU itu secara khusus menargetkan warga Palestina yang memiliki motif memperdalam diskriminasi.
Editor: Anton Suhartono