Pasangan Lansia Brasil Dihukum Penjara karena Culik Cucunya di AS
CHICAGO, iNews.id - Hakim federal di Texas, Amerika Serikat (AS), menghukum pasangan Brasil dengan hukuman penjara singkat karena membantu menculik cucu mereka dari AS.
Juri Houston menghukum Carlos dan Jemima Guimaraes karena membantu putri mereka memindahkan sang cucu, Nico Brann, ke Brasil, tanpa seizin ayahnya yang berasal dari AS. Insiden itu terjadi lima tahun lalu.
Pasangan kakek-nenek itu menghadapi hukuman sampai tiga tahun penjara. Namun hakim federal menjatuhkan vonis kepada Carlos Guimaraes hingga tiga bulan dan Jemima satu bulan penjara.
Mereka masing-masing juga didenda 75.000 dolar AS.
Dilaporkan AFP, Kamis (13/12/2018), kasus ini menjadi berita utama internasional setelah pasangan berusia 60-an ditangkap pada Februari saat tiba di Miami untuk berlibur.
Putri pasangan itu, Marcelle Guimaraes, memindahkan anaknya yang saat itu berusia tiga tahun ke Brasil pada 2013 dengan dalih palsu dan tanpa izin dari ayahnya, Chris Brann, seorang dokter di Houston. Mereka bercerai pada 2012.