Pasangan Lansia Brasil Dihukum Penjara karena Culik Cucunya di AS
CHICAGO, iNews.id - Hakim federal di Texas, Amerika Serikat (AS), menghukum pasangan Brasil dengan hukuman penjara singkat karena membantu menculik cucu mereka dari AS.
Juri Houston menghukum Carlos dan Jemima Guimaraes karena membantu putri mereka memindahkan sang cucu, Nico Brann, ke Brasil, tanpa seizin ayahnya yang berasal dari AS. Insiden itu terjadi lima tahun lalu.
Pasangan kakek-nenek itu menghadapi hukuman sampai tiga tahun penjara. Namun hakim federal menjatuhkan vonis kepada Carlos Guimaraes hingga tiga bulan dan Jemima satu bulan penjara.
Mereka masing-masing juga didenda 75.000 dolar AS.
Dilaporkan AFP, Kamis (13/12/2018), kasus ini menjadi berita utama internasional setelah pasangan berusia 60-an ditangkap pada Februari saat tiba di Miami untuk berlibur.
Putri pasangan itu, Marcelle Guimaraes, memindahkan anaknya yang saat itu berusia tiga tahun ke Brasil pada 2013 dengan dalih palsu dan tanpa izin dari ayahnya, Chris Brann, seorang dokter di Houston. Mereka bercerai pada 2012.
Brann mengklaim mantan istrinya mengatakan kepadanya bahwa perjalanan itu hanya akan berlangsung beberapa pekan, tetapi anak itu tidak pernah dibawa kembali ke AS.
Orangtua Guimaraes diduga membantunya menyembunyikan motif penculikan, sebelum sistem hukum negara di Amerika Selatan memberi hak asuh penuh kepada ibu.
Pasangan itu memberikan bukti selama persidangan bahwa anak mereka melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga.
"Dunia perlu mengetahui kebenaran karena saya menikahi seorang monster," kata Marcelle Guimaraes, yang kini buron dan dicari oleh FBI, kepada stasiun TV Houston KHOU, sebelum hukuman dijatuhkan.
"Kebohongan dan manipulasi mantan suamiku menghancurkan keluargaku, seluruh keluargaku."
Brann bersaksi di depan Kongres AS pada 2016 untuk meminta Washington memberlakukan sanksi terhadap Brasil karena melanggar standar internasional yang mengharuskan kembalinya anak-anak ke negara asal mereka, jika mereka dianggap melanggar perjanjian hak asuh.
Editor: Nathania Riris Michico