Pasca-Resolusi, Mungkinkah PBB Mengirim Pasukan ke Palestina?
NEW YORK, iNews.id - Mayoritas negara anggota Majelis Umum PBB menyepakati resolusi yang mengecam tindakan Israel atas Palestina serta membuat mekanisme perlindungan terhadap warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Sekjen PBB Antonio Guterres didesak segera mengatur mekanisme perlindungan terhadap warga Palestina, dari mulai mengutus tim untuk misi pengamatan sampai mengirim pasukan perdamaian. Namun langkah ini dinilai tak akan mudah karena tetap harus disetujui di Dewan Keamanan (DK) PBB. Tentunya langkah ini akan diveto Amerika Serikat (AS).
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour meminta langkah sederhana untuk melindungi warganya. "Kami hanya meminta hal sederhana. Kami ingin rakyat sipil dilindungi," kata dia, dikutip dari AFP, Kamis (14/6/2018).
Hal senada disampaikan Dubes Turki untuk PBB Feridun Hadi Sinirlioglu. Menurut dia, resolusi yang didukung 120 negara itu telah berpihak pada hukum internasional. Hal ini juga penting untuk menunjukkan kepada warga Palestina bahwa kondisi mereka diperhatikan dunia.
"Kami peduli dengan penderitaan mereka," kata Sinirlioglu.
Prancis termasuk satu dari 120 negara atau satu dari 12 negara Uni Eropa yang mendukung resolusi tersebut. Sementara itu Inggris, Italia, Polandia, serta 13 negara Uni Eropa lain memilih abstein.