Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seoul dan Busan Jadi Destinasi Favorit Warga +62 Liburan ke Korsel
Advertisement . Scroll to see content

Paspampres Pasang Badan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Batal Ditangkap Hari Ini

Jumat, 03 Januari 2025 - 13:47:00 WIB
Paspampres Pasang Badan, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Batal Ditangkap Hari Ini
Para penyidik ​​Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan polisi Korsel batal menangkap presiden dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, hari ini (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Para penyidik ​​dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) dan polisi batal menangkap presiden dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, pada Jumat (3/1/2025). Mereka menghadapi perlawanan dari ratusan pendukung Yoon serta tak diizinkan masuk oleh pasukan pengwakan kepresidenan (paspampres), Dinas Keamanan Presiden (PSS).

Sebanyak 30 penyidik CIO dibantu 120 personel kepolisian mendatangi kediaman dinas Yoon di Seoul sejak Jumat pagi. Mereka sempat diadang demonstran pendukung Yoon, namun bisa memasuk pintu gerbang. 

Hanya saja para penyidik tertahan di pemeriksaan ketiga karena tak diizinkan masuk.

Kepala PSS Park Chong Jun menolak memberikan izin para penyidik itu untuk masuk dengan alasan area yang mereka masuki terlarang.

"Jaksa dan penyidik ​​CIO mengalami kebuntuan dengan Dinas Keamanan Presiden setelah melewati pemeriksaan pertama dan kedua," kata seorang pejabat polisi, mengacu pada gerbang kompleks kediaman Yoon, seperti dikutip dari Yonhap.

CIO masih memiliki waktu hingga Senin (6/1/2025) pekan depan untuk menjalankan surat perintah penangkapan terhadap Yoon. 

Surat tersebut dikeluarkan karena Yoon tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk diperiksa. Dia dituduh
melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan penerapan status darurat militer pada 3 Desember lalu.

Selain menangkap Yoon, lembaga anti-rasuah Korsel itu juga mendapat surat perintah untuk menggeledah kediaman Yoon.

Sementara itu tim pengacara Yoon menyebut surat perintah penangkapan itu tidak sah dan akan menempuh jalur hukum untuk melawannya.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut