Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 250 Ton Beras Ilegal asal Thailand Masuk RI lewat Sabang, Langsung Disegel Mentan
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara, Salah Apa?

Jumat, 12 Mei 2023 - 08:57:00 WIB
Pasutri Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara, Salah Apa?
Pasutri di Thailand divonis 12.640 tahun penjara. (Foto: THAILANDMOSTWANTED/FACEBOOK)
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema tersebut. Mereka menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau sekitar Rp566 miliar. 

Namun jaksa mengatakan, sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. 

"Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri," kata Jaksa. 

Polisi mengatakan, beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan dan rumah mereka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan.

Jaksa telah mendakwa kesembilannya dengan berbagai tuduhan penipuan. Tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut