Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri
Advertisement . Scroll to see content

Paus Fransiskus Hapus Hukuman Mati dari Ajaran Gereja Katolik

Jumat, 03 Agustus 2018 - 13:01:00 WIB
Paus Fransiskus Hapus Hukuman Mati dari Ajaran Gereja Katolik
Paus Fransiskus menetapkan hukuman mati 'tidak dapat diterima' dalam semua situasi dalam ajaran baru Gereja Katolik. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Ajaran baru, yang tercantum dalam Katekismus No. 2267, menyebut kebijakan sebelumnya sudah ketinggalan zaman dan bahwa ada cara lain untuk melindungi kebaikan bersama. Disebutkan pula gereja seharusnya berkomitmen untuk mengakhiri hukuman mati.

“Penggunaan hukuman mati oleh pihak berwenang, setelah pengadilan yang adil, telah lama dianggap sebagai respons yang tepat terhadap parahnya kejahatan tertentu dan dapat diterima, meskipun merupakan cara ekstrem untuk menjaga kebaikan umum,” demikian bunyi naskah baru itu.

Aturan tersebut sudah disetujui pada Maret 2018, namun baru diumumkan oleh Gereja pada Kamis (2/8/2018).

Pendapat gereja yang baru ini diperkirakan akan mendapat penentangan keras dari warga Katolik di negera seperti Amerika Serikat, yang kebanyakan warga Katolik-nya mendukung hukuman mati.

Hukuman mati sudah banyak dihapuskan di sebagian besar negara Eropa dan Amerika Selatan, namun masih digunakan di Amerika Serikat dan beberapa negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah termasuk Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut