Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Deklarasi Akhir KTT APEC 2025 Tak Masukkan Isu Ukraina, Ini Hasilnya
Advertisement . Scroll to see content

Pavel Durov Didakwa Izinkan Aktivitas Kriminal di Telegram, Bayar Jaminan Rp86 Miliar

Kamis, 29 Agustus 2024 - 06:48:00 WIB
Pavel Durov Didakwa Izinkan Aktivitas Kriminal di Telegram, Bayar Jaminan Rp86 Miliar
Bos Telegram Pavel Durov didakwa mengizinkan aktivitas kriminal di platformnya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

PARIS, iNews.id - Bos Telegram Pavel Durov menghadapi dakwaan awal di pengadilan Paris, Prancis, Rabu (28/8/2024). Dia dituduh mengizinkan aktivitas kriminal melalui platform aplikasi pesan singkatnya itu.

Usai pembacaan dakwaan, Durov meninggalkan pengadilan setelah mendapat pembebasan dengan jaminan. Dia menghabiskan lebih dari 8 jam di pengadilan sebelum Kantor Kejaksaan Paris mengumumkan pembebasan dengan jaminan.

Kantor Kejaksaan Paris menyatakan Durov dalam pengawasan pengadilan, dilarang meninggalkan Prancis, serta harus membayar jaminan 5 juta euro atau sekitar Rp86 miliar.

Pria kelahiran Rusia namun memegang status beberapa kewarganegaraan, termasuk Prancis dan Uni Emirat Arab (UEA), itu ditahan di bandara Paris pada Sabtu pekan lalu. Dia ditangkap begitu turun dari jet pribadi bersama pengawal dan seorang perempuan. Namun pengawal dan perempuan itu telah dibebasan tanpa dakwaan.

Pihak berwenang menuduh Telegram memfasilitasi materi pelecehan seksual anak, perdagangan narkoba, penipuan, dan pencucian uang. Perusahaan juga dituduh menolak bekerja sama dengan penyidik.

Telegram menolak semua tuduhan tersebut dengan alasan kebijakan moderasinya telah mematuhi hukum Uni Eropa serta memenuhi standar industri. Perusahaan menyebut tuduhan itu tidak masuk akal karena menyalahkan platform atau pemiliknya atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna.

Pemerintah Rusia menyebut penangkapan Durov bermotif politik. Negara-negara Barat dituduh ingin mendapatkan data sensitif mengenai Rusia melalui penangkapan Durov.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut