PBB Endus Niat Israel Caplok Lebanon Selatan: Mengkhawatirkan!
Kamis, 09 April 2026 - 06:45:00 WIB
Turk menegaskan hukum humaniter internasional mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil dalam kondisi apa pun. Prinsip tersebut, kata dia, tidak dapat dinegosiasikan.
Dia juga menyerukan penyelidikan cepat, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, serta menuntut agar pihak yang bertanggung jawab dibawa ke pengadilan.
“Masyarakat internasional harus bertindak cepat untuk membantu mengakhiri mimpi buruk ini,” kata Turk.
Editor: Anton Suhartono