PBB Rilis Hasil Penyelidikan Perang Gaza, Bisa Jadi Bukti Seret Israel ke ICC
“Jumlah besar korban sipil di Gaza dan kerusakan luas terhadap obyek-obyek dan infrastruktur sipil adalah akibat tak terelakkan dari strategi yang dilakukan dengan tujuan menimbulkan kerusakan maksimal, mengabaikan prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, serta tindakan pencegahan yang memadai," bunyi laporan, seperti dikutip dari Reuters.
Bukti yang dikumpulkan oleh badan-badan yang diberi mandat oleh PBB tersebut bisa menjadi dasar penuntutan kejahatan perang.
Hal ini dapat diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Jaksa ICC pada bulan lalu telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta tiga pemimpin Hamas atas tuduhan kejahatan perang.
Israel menolak hasil penyelidikan tersebut dan menyebutnya sebagai bias. Negara Yahudi itu juga tak memberi akses bagi penyelidik PBB melakukan penyelidikan. Sementara itu Hamas belum memberikan komentar.
Serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 12 Juni 2024 telah menewaskan 37.202 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak. Selain itu 84.932 orang terluka.
Editor: Anton Suhartono