PBB Soroti Kasus Remaja 15 Tahun Dijadikan Istri Ke-2 Pria 44 Tahun
KUALA LUMPUR, iNews.id - Badan PBB yang mengurus soal kesejahteraan anak-anak, Unicef, mengomentari kasus remaja perempuan berusia 15 tahun yang menikah dengan pria 44 tahun di Malaysia.
Remaja di Tumpat, Kelantan, itu berstatus sebagai istri kedua. Mereka menikah secara sah sesuai hukum Islam pada Juli lalu. Sang suami juga sudah mengantongi izin dari istri pertamanya.
"Ini tidak bisa diterima ada anak lainnya yang menikah dengan pria yang jauh lebih tua," kata perwakilan Unicef di Malaysia, Marieanne Clark Hattingh, kata dia, dikutip dari AFP, Rabu (19/9/2018).
Dia menyarankan adanya perubahan undang-undang untuk menghindari praktik pernikahan melibatkan anak-anak, terlebih dengan pasangan yang usianya terpaut jauh.
Wakil Perdana Menteri Malaysia yang juga menteri urusan perempuan, Wan Azizah Wan Ismail, mengatakan, petugas dinas sosial sudah bertemu dengan orangtua dan remaja yang tak disebutkan identitasnya itu di Tumpat.