Pejabat Malaysia: Pembebasan Siti Aisyah Kebijaksanaan Jaksa Agung
KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemcabutan tuntutan terhadap Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam pada Senin (11/3/2019), merupakan kebijaksanaan dari Jaksa Agung Malaysia.
Berdasarkan UU Federal Malaysia, Jaksa Agung yang juga berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum, memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau mencabut dakwaan kasus hukum yang tengah berjalan.
"Jaksa Agung dapat menggunakan kewenangan ini, bahkan saat persidangan. Pemerintah tidak bisa mengganggu kewenangan Jaksa Agung," kata Menteri di Departemen Perdana Menteri, Liew Vui Keong, dikutip dari The Star, Rabu (13/3/2019).
Liew menyebut contoh kasus hukum lain yang prosesnya dihentikan di tengah jalan, yakni melibatkan terdakwa Lim Guan Eng, kini menjabat menteri keuangan.
Lebih lanjut Liew mengatakan, Jaksa Agung akan menggunakan kewenangannya setelah mempertimbangkan semua kondisi. Dengan demikian pembebasan Siti Aisyah murni pertimbangan hukum.