Pelaku Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Dijerat dengan UU Terorisme
Selasa, 21 Mei 2019 - 13:15:00 WIB
Polisi menjelaskan, keputusan untuk menjerat Tarrant dengan UU terorisme dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah.
Tarrant saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi serta menjalani tes kejiwaan untuk menentukan apakah dia sehat secara mental atau tidak untuk diadili.
Dia akan dibawa ke pengadilan lagi pada 14 Juni.
Editor: Anton Suhartono